Senin, 18 Januari 2010

workshop jabatan fungsional

Diikuti oleh 140 peserta dari berbagai lembaga, baik swasta maupun negeri, workshop yang berkaitan dengan dunia kepustakawanan menghadirkan 3 nara sumber. Pembicara yang berkesempatan menyajikan makalah pertama kali adalah , Drs. Taufik Fauzi, MM, sebagai ketua pengurus daerah IPI Provinsi Jatim dan menajabat pula sebagai kepala bidang deposit pengembangan dan pengolahan bahan pustaka dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jatim. Beliau membawakan makalah yang berjudul “ Optimalisasi peran IPI dalam pengembangan profesionalisme Perpustakaan dan kepustakawanan”. Dalam acara tersebut beliau menyinggung secara ringkas sejarah berdirinya IPI.

IPI didirikan pada tahun 1973 di Ciawi Bogor sebagai wadah beberapa asosiasi pustakawan yang ada di Indonesia seperti, Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI), Asosiasi ahli Perpustakaan Indonesia dll. Selain itu dijelaskan mengenai AD/ART IPI, diterangkan beberapa pasal yang ada di AD/ART IPI misalnya, pasal 6 yang menyebutkan bahwa IPI adalah organisasi yang bersifat profesi dan mandiri. Salahsatu contoh bentuk penjabaran secara nyata adalah kepala Perpustakaan dapat diangkat sebagai Pembina IPI. Digambarkan juga kiprah IPI Jatim yang kelangsungan hidupnya tergantung kepada peran aktif pustakawan. Pustakawan Jatim diharapkan bergabung kepada IPI. Karena IPI Jatim bersifat mandiri maka iuran anggota mutlak diperlukan sebagai sumber dana.

Pembicara yang kedua yakni, ibu Dra.Titiek Kismiyati, M.Hum dari Perpustakaan Nasional RI dengan judul makalah “Jabatan Fungsional Pustakawan, Angka Kredit,

Prosedur Pengusulan DUPAK dan Permasalahannya”. Pemakalah mengawali dengan menerangkan jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan dengan tugas manajerial, misalnya memimpin sebuah unit kerja. Sedangkan Jabatan Fungsional dibedakan menjadi jabatan fungsional non angka kredit dan jabatan funsional angka kredit. Jabatan funsional non angka kredit yaitu jabatan dengan tugas non manajerial tanpa jenjang, kenaikannya reguler yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setempat, misalnya : pengumpul data, pengentri data, pengadministrasi keuangan, dll. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional dengan angka kredit adalah tugas teknis non manajerial, berjenjang berdasarkan tingkat kesulitan yang ditetapkan oleh Menteri PAN, misalnya : pustakawan, auditor, perencana, widyaiswara, pranata komputer dll. Yang sekarang ada 113 jabatan fungsional.

Lebih lanjut pemakalah menjelaskan tentang jabatan fungsional, yaitu: kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang, hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian &/ketrampilan spesialistik dan sifat pelaksanaan pekerjaannya cenderung mandiri. Dan tujuan dari pengembangan jabatan fungsional pustakawan adalah : a. Meningkatkan kinerja perpustakaan sehigga operasionalisasi tugas pokok dan fungsi perpustakaan terselenggara secara lebih produktif dan profesional, b. Membina karir pustakawan, dan c. Memacu profesionalisme pustakawan.

Pemakalah menjelaskan bahwa Keputusan MENPAN No. 132/KEP/MENPAN / 12/2002 akan segera direvisi atau disempurnakan. Dan ia juga menjelaskan tentang keunggulan dari Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu ; a. dimungkinkan untuk bisa pensiun sampai umur 65 tahun jika menduduki Pustakawan Utama pangkat IV/d – IV/e, b. mendapatkan tunjangan fungsional , c. bisa naik pangkat 2 tahun sekali , dan d. bisa naik jabatan setiap tahun. Sedangkan untuk pengangkatan pustakawan dibedakan menjadi 2 yaitu : pengangkatan pertama kali dan pengangkatan perpindahan. Untuk pengangkatan pertama kali adalah pengangkatan PNS menjadi pejabat fungsional pustakawan dari formasi CPNS. Dan pengangkatan perpindahan adalah pengangkatan PNS kedalam jabatan fungsional pustakawan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya ke dalam jabatan pustakawan. Untuk pengangkatan pertama kali Pustakawan Tingkat Trampil diperlukan :

. ijazah serendah-rendahnya Diploma II Perpusdokinfo atau Diploma bidang lain

dan Diklat penyetaraan

. serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I /IIb

. bertugas pada unit perpusdokinfo sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.

. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangngnya

baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Sementara untuk pengangkatan pertama kali Pustakawan Tingkat Ahli diperlukan adalah :

. berijazah serendah-rendahnya S1 perpusdokinfo atau S1 bidang lain ditambah

dengan Diklat penyetaraan

. serendah-rendahnya menduduki pangkat Penata Muda/IIIa

. bertugas pada unit perpusdokinfo sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.

. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-kurangngnya

baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pemakalah mengakhiri dengan menyampaikan Program Prioritas, bagi perpustakaan Nasional saat ini yaitu :

1. PP Standar Nasional Perpustakaan

2. StandarTenaga Perpustakaan

3. Standar Kompetensi & Alat ujinya

4. Pembentukan LSP

5. Merevisi Kep Menpan

6. Mengusulkan kenaikan Tunjangan Fungsional Pustakawan

Beliau juga mengatakan bahwa tidak ada Pustakawan Ahli mengerjakan pekerjaaan Pustakawan Trampil atau sebaliknya.



Sedangkan pembicara ketiga adalah bapak Drs. Surono, SIP yang membawakan makalah ”Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)”. Bapak Surono mengatakan bahwa “ Pustakawan adalah jabatan professional pilihan bagi PNS yang bekerja di Perpustakaan dan mempunyai izasah bidang ilmu perpustakaan atau sertifikat pelatihan bidang Perpustakaan yang diakui oleh Perpustakaan Nasional”. Namun demikian dalam perkembangannya saat ini ada harapan bagi pustakawan yang bekerja di instansi swasta ke depan.

Ada beberapa penekanan bagi pejabat pustakawan maupun calon pejabat pustakawan menjadi pustakawan yang sukses, yaitu :

1. Pustakawan harus disiplin

2. Pustakawan harus jujur

3. Pustakawan harus rajin

4. Pustakawan harus selektif

5. Pustakawan harus proaktif

Disiplin bagi pustakawan harus dijalankan karena seorang pustakawan dalam mengajukan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) harus disertai dengan DP3 sehingga apabila seorang pustakawan mendapat nilai rendah di bidang kedisiplinan maka mustahil akan dapat naik jabatan/ pangkat.

“Seorang pustakawan harus mempunyai tingkat kejujuran yang luar biasa karena pelaksanaan pengusulan DUPAK harus jujur dalam menulis kegiatan yang dilakukan sehari-harinya dan tidak boleh curang dengan menambah jumlah pekerjaan yang telah dilakukan. Jujur akan membah barokah bagi keluarga”, kata Surono.

Kerajinan dalam mencatat semua kegiatan yang dilakukan seorang pustakawan sangatlah penting yang semua kegiatan tersebut akan medapatkan penilaian dari tim penilai dan juga harus disertai dengan bukti fisiknya sehingga mutlak diperlukan kerajinan bagi pustakawan supaya pekerjaan yang telah dilakukan mampu meningkatkan karirnya.

Pustakawan dituntut untuk selektif dalam melakukan pekerjaan sehari-hari karena dalam peraturan yang ada bahwa setiap jenjang jabatan pustakawan mempunyai pekerjaan yang berbeda-beda dan tidak semua pekerjaan dapat dikerjakan oleh pustakawan si semua jenjang.

Seorang pustakawan dituntut berupaya proaktif dalam menjalankan tugasnya tidak mengerjakan pekerjaan rutin saja tapi juga dituntuk melakukan lebih untuk mendukung karirnya. Dengan bersikap proaktif tentu saja akan membuat seorang pustakawan dapat naik jabatan dan pangkat lebih cepat dari pejabat struktural biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar