Minggu, 20 Desember 2009

Tanggapan APISI Terhadap Berita “Guru Penganiaya Siswa Dipindah Tugas” : pelecehan profesi pustakawan sekolah

Posted on January 22, 2009 by Admin

Menanggapi berita berjudul “Guru Penganiaya Siswa Dipindah Tugas” yang dimuat Koran Tempo pada tanggal 19 Januari 2009, Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah Indonesia (APISI) sebagai lembaga pengembangan kepustakawan sekolah Indonesia menyampaikan keberatannya terhadap keputusan manajemen SMP Negeri 79 Jakarta yang memindahtugaskan guru bermasalah, dalam hal ini Paula Sihalatua (pelaku penganiayaan) , menjadi tenaga pengelola perpustakaan.

Penempatan ini bertentangan dengan pasal 23 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyebutkan bahwa : “Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan”. APISI hendak meluruskan pernyataan Eston Rimon Nainggolan, Wakil Kepala SMP Negeri 79, yang menyatakan “Beliau kami posisikan pada tugas itu (pengelola perpustakaan) dengan pertimbangan agar tidak berhubungan langsung dengan siswa,”. Perlu diketahui bahwa Tenaga Pengelola Perpustakaan Sekolah juga memiliki kompetensi-kompeten si tertentu, yang bukan saja kompetensi teknis melainkan juga kompetensi sosial. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Pengelola Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Melalui surat ini pula, APISI hendak memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa fungsi perpustakaan sekolah bukanlah sekedar tempat menyimpan buku, apalagi tempat pemberian hukuman. Perpustakaan sekolah mempunyai fungsi dinamis menyangkut ketersediaan dan pengelolaan sumber informasi di sekolah dalam upaya menciptakan pembelajar seumur hidup yang mandiri dan beretika. Sekolah sebagai tempat mencari ilmu, selayaknya memiliki sumber-sumber informasi, yang memadai, yang dapat memfasilitasi kebutuhan siswanya dalam proses belajar mengajar. Oleh sebab sedemikan bergantungnya sekolah terhadap perpustakaan, maka perpustakaan sekolah harus dikelola oleh tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan perpustakaan dan informasi ini. Sekolah sebaiknya merujuk Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Pengelola Perpustakaan Sekolah/Madrasah dalam menugaskan tenaga pengelola perpustakaannya.

Kasus pemindahtugasan guru bermasalah di SMP Negeri 79 Jakarta merupakan bentuk kurang pahamnya manajemen sekolah tentang fungsi perpustakaan sekolah serta pelecehan terhadap profesi pustakawan sekolah. APISI berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para manajemen sekolah, agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar