Minggu, 13 Desember 2009

KPK Luncurkan Perpustakaan, Pojok Antikorupsi dan IMPakar Bagikan

03 Februari 2009 jam 16:41
Jakarta, 6 Januari 2009. Optimalisasi dua elemen penting dalam pemberantasan korupsi, yaitu penyediaan informasi dan peran serta masyarakat, menjadi landasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meluncurkan tiga programnya di awal 2009 ini. Ketiga program itu adalah Perpustakaan dan Pojok Antikorupsi dalam hal penyediaan informasi serta Indonesia Memanggil Pakar (IMPakar) untuk peningkatan peran serta masyarakat. Peluncuran dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Bpk. Mochammad Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Selasa, 6 Januari 2009.




Perpustakaan dan Pojok Antikorupsi KPK



Perpustakaan KPK berperan sebagai penyedia informasi (reference service) dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat seputar korupsi dan pemberantasannya. Sampai saat ini Perpustakaan KPK telah memiliki 2118 koleksi yang terdiri dari buku-buku, peraturan/perundangan, hasil penelitian, laporan, jurnal, kliping, dan makalah yang berhubungan dengan upaya pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Perpustakaan KPK akan terus meningkatkan jumlah koleksi yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan pencari informasi seputar pemberantasan korupsi.



Perpustakaan yang terletak di Lantai 2 Gedung KPK, Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan, ini terbuka untuk umum. Namun, karena kapasitas tempat yang terbatas, maka bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan perpustakaan ini, dipersilakan untuk melakukan registrasi terlebih dulu.



Kemudian, untuk lebih memudahkan publik mengakses informasi antikorupsi, dibuatlah Pojok Antikorupsi. Di sana, masyarakat dapat membaca berbagai referensi tentang pemberantasan korupsi dan mengakses data digital melalui komputer, termasuk data Tambahan Berita Negara (TBN) atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebagai awalan, saat ini telah terdapat dua buah Pojok Antikorupsi yang diletakkan di lobi Gedung KPK. Selanjutnya, Pojok Antikorupsi ini juga akan ditempatkan di berbagai lokasi strategis.



Perpustakaan KPK dan Pojok Antikorupsi merupakan bagian dari Anti-Corruption Clearing House (ACCH) KPK (Pusat Informasi Antikorupsi). ACCH-KPK adalah proyek kerja sama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman yang dilaksanakan oleh KPK dan Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH yang memang ditujukan sebagai sumber data, informasi, pengetahuan, dan best practice mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.



Indonesia Memanggil Pakar (IMPakar)



Sementara itu, IMPakar adalah bentuk pengharapan KPK atas keterlibatan langsung masyarakat dengan berbagai latar belakang kepakaran untuk bersama KPK memberantas korupsi. Hal ini dilatarbelakangi oleh persoalan korupsi yang kian kompleks dan menyentuh hampir semua sendi kehidupan bangsa.



Secara spesifik, IMPakar bertujuan untuk mendapatkan dukungan pengetahuan dan keahlian dari berbagai pakar, membentuk kesamaan dan kesepahaman antara KPK dengan berbagai elemen bangsa dalam memandang korupsi dan upaya pemberantasannya, dan memperluas jaringan kerja sama dalam mengkomunikasikan program pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, kepakaran tidak hanya didefinisikan berdasarkan tingkat pendidikan, juga kapasitas lainnya seperti keilmuan, pengalaman, keahlian, maupun minat yang relevan.



Keterlibatan para pakar nantinya dapat beraneka ragam, seperti sebagai narasumber, peneliti, dan sebagainya. Yang harus menjadi catatan penting adalah keterlibatan itu pada prinsipnya bersifat sukarela. Sebab, KPK betul-betul hanya ingin menjaring mitra yang mau berkorban untuk kepentingan membebaskan bangsa ini dari jeratan korupsi. Meski demikian, keterlibatan para pakar ini juga bisa saja tidak bersifat probono, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah para pakar tersebut diharapkan akan memberikan kontribusi positif untuk bersama-sama KPK memberantas korupsi di Indonesia.



Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:



Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jl. HR Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan 12920
Telp. (021) 25578300

Tidak ada komentar:

Posting Komentar