Rabu, 17 Februari 2010

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2005, tanggal 20 Desember 2005, tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya

Tugas Pokok
Melaksanakan kewenangan Daerah dibidang Arsip dan Perpustakaan serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi

Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Arsip dan Perpustakaan
- Penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan
- Pengelolaan ketata usahaan Badan
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Tata Usaha

Tugas Pokok
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Ketatausahaan

Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program, anggaran dan pelaporan Badan
- Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan
- Pengelolaan administrasi kepegawaian
- Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga Badan, perlengkapan/peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang ketatausahaan
- Pelaksanaan koordinasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sub Bagian Umum

Tugas Pokok
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program, anggaran dan petunjuk teknis di bidang umum
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang umum
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sub Bagian Kepegawaian

Tugas Pokok
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama denganlembaga dan instansi lain di bidang kepegawaian
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kepegawaian
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pembinaan

Tugas Pokok
Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Pembinaan

Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pembinaan
- Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sub Bidang Pembinaan Kearsipan

Tugas Pokok
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan kearsipan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan kearsipan
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan kearsipan
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan kearsipan
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sub Bidang Pembinaan Perpustakaan

Tugas Pokok
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan perpustakaan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan perpustakaan
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan perpustakaan
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan perpustakaan
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Informasi dan Layanan

Tugas Pokok
Bidang Informasi dan Layanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang informasi dan layanan

Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang informasi dan layanan
- Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang informasi dan layanan
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang informasi dan layanan
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang informasi dan layanan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sub Bidang Informasi dan Kearsipan

Tugas Pokok
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang informasi kearsipan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang informasi kearsipan
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang informasi kearsipan
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang informasi kearsipan
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sub Bidang Layanan Kepustakaan

Tugas Pokok
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang layanan kepustakaan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang layanan kepustakaan
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang layanan kepustakaan
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang layanan kepustakaan
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Layanan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Akuisisi, Deposit dan Pengolahan

Tugas Pokok
Bidang Akuisisi, Deposit dan Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Akuisisi, Deposit dan Pengolahan

Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang akuisisi, deposit dan pengolahan
- Pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang akuisisi, deposit dan pengolahan
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang akuisisi, deposit dan pengolahan
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang akuisisi, deposit dan pengolahan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sub Bidang Akuisisisi dan Deposit Kearsipan

Tugas Pokok

- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang akuisisi dan deposit kearsipan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang akuisisi dan deposit kearsipan
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang akuisisi dan deposit kearsipan
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang akuisisi dan deposit kearsipan
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuisisi, Deposit dan Pengolahan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sub Bidang Pengadaan dan Pengolahan Kepustakaan

Tugas Pokok
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengadaan dan pengolahan kepustakaan
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengadaan dan pengolahan kepustakaan
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengadaan dan pengolahan kepustakaan
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pengadaan dan pengolahan kepustakaan
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Akuisisi, Deposit dan Pengolahan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar