Rabu, 17 Februari 2010

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 11 TAHUN 1989

TENTANG

PERPUSTAKAAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa perpustakaan merupakan salah satu sarana pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan mempunyai fungsi sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional;

b. bahwa sehubungan dengan hal di atas dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna perpustakaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dipandang perlu menetapkan suatu lembaga yang menangani perpustakaan secara nasional;

Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPUSTAKAAN NASIONAL.

B A B I

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Perpustakaan Nasional, yang dibentuk dengan Keputusan Presiden ini adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Perpustakaan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Perpustakaan Nasional mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan dalam rangka pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi :


a. membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan;

b. melaksanakan pengembangan tenaga perpustakaan dan kerjasama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan baik di dalam maupun di luar negeri;

c. melaksanakan pembinaan atas semua jenis perpustakaan baik perpustakaan di instansi/¬lembaga Pemerintah ataupun swasta yang ada di pusat dan di daerah;

d. melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan bahan pustaka dari dalam dan luar negeri;

e. melaksanakan jasa perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan pustaka;

f. melaksanakan penyusunan naskah bibliografi nasional dan katalog induk nasional;

g. melaksanakan penyusunan bahan rujukan berupa indek, bibliografi, subyek, abstrak, dan penyusunan perangkat lunak bibliografi;

h. melaksanakan jasa koleksi rujukan dan naskah;

i. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden.

B A B II

ORGANISASI

Bagian Pertama

Susunan Organisasi

Pasal 4

Perpustakaan Nasional terdiri dari :

1.Kepala;
2.Sekretariat;
3.Direktorat Pengembangan Tenaga dan Kerjasama Perpustakaan;
4.Direktorat Bina Sistem Perpustakaan dan Pengendalian;
5.Pusat Jasa Perpustakaan;
6.Pusat Deposit dan Konservasi;
7.Perpustakaan Daerah.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas :

a. memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional dan membina aparatur Perpustakaan Nasional agar berdaya guna dan berhasil guna;

b. membina perpustakaan lembaga Pemerintah dan swasta di Pusat dan Daerah serta melakukan kerjasama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan baik di dalam maupun di luar negeri;

c. menentukan kebijaksanaan teknis perpustakaan.

Bagian Ketiga
Sekretariat

Pasal 6

(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala;

(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 7

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perpustakaan Nasional.

Bagian Keempat
Direktorat

Pasal 8

(1) Direktorat adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan pengembangan tenaga perpustakaan, kerjasama perpustakaan, pembinaan sistem, dan pengendalian perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

(2) Direktorat dipimpin oleh seorang Kepala Direktorat.

Pasal 9

Direktorat Pengembangan Tenaga dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan, melaksanakan pengembangan jaringan informasi, dan kerjasama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 10

Direktorat Bina Sistem Perpustakaan dan Pengendalian mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan kesisteman di bidang perpustakaan dan pengendaliannya.

Bagian Kelima
Pusat

Pasal 11

(1) Pusat adalah unsur penunjang tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional dalam menyelenggarakan jasa perpustakaan, pembinaan deposit dan konservasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 12

Pusat Jasa Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan koleksi dan pengolahan bahan pustaka serta memberikan jasa perpustakaan.

Pasal 13

Pusat Deposit dan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pelestarian terbitan nasional dan internasional baik yang tercetak maupun terekam serta melaksanakan konservasi.

Bagian Keenam
Perpustakaan Daerah

Pasal 14

(1) Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berada di daerah.

(2) Perpustakaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugas memperhatikan petunjuk dari Gubernur selaku Kepala Wilayah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perpustakaan Nasional.

(3) Pembentukan Perpustakaan Daerah dilakukan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.

B A B III

TATA KERJA

Pasal 15

Semua unsur di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Perpustakaan Nasional sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.

B A B IV

KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 16

(1).Kepala Perpustakaan Nasional adalah jabatan eselon Ia.
(2).Kepala Direktorat, Kepala Pusat dan Sekretaris adalah Jabatan eselon IIa.
(3).Kepala Perpustakaan Daerah adalah jabatan eselon III.

Pasal 17

(1) Kepala Perpustakaan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

B A B V

ANGGARAN BELANJA

Pasal 18

Segala pengurusan administrasi organisasi, kepegawaian, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

B A B VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Sampai dengan terbentuknya organisasi Perpustakaan Nasional secara rinci berdasarkan Keputusan Presiden ini, Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Wilayah di Ibukota Propinsi yang selama ini merupakan satuan organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, terhitung sejak pelantikan Kepala Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional.

B A B VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Perpustakaan Nasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri/¬Sekretaris Negara.

Pasal 21

(1) Terhitung sejak tanggal pelantikan Kepala Perpustakaan Nasional seluruh pegawai, keuangan, dan perlengkapan Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional, dan Perpustakaan Wilayah yang selama ini merupakan unit organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dialihkan kepada Perpustakaan Nasional.

(3) Dengan terbentuknya organisasi Perpustakaan Nasional secara rinci berdasarkan Keputusan Presiden ini,ketentuan tentang Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan bidang perpustakaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 beserta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar